Perilaku Hidup Sehat, Bahaya Narkoba, dan Bahaya Merokok

Perilaku Hidup Sehat

  1. Pengertian

Perilaku hidup bersih dan sehat merupakan cerminan pola hidup keluarga yang senantiasa memperhatikan dan menjaga kesehatan seluruh anggota keluarga. PHBS adalah semua perilaku yang dilakukan atas kesadaran sehingga anggota keluarga atau keluarga dapat menolong dirinya sendiri di bidang kesehatan dan berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan kesehatan di masyarakat. Mencegah lebih baik daripada mengobati, prinsip kesehatan inilah yang menjadi dasar pelaksanaan Program PHBS.

  1. Tujuan

Tujuan PHBS adalah meningkatkan pengetahuan, kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat agar hidup bersih dan sehat serta masyarakat termasuk swasta dan dunia usaha berperan serta aktif mewujudkan derajat kesehatan yang optimal. PHBS berada di lima tatanan yakni:

  • tatanan rumah tangga,
  • tatanan sekolah,
  • tatanan tempat kerja,
  • tatanan tempat umum,
  • tatanan fasilitas kesehatan.
  1. Penerapan

Menanamkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) kepada setiap orang bukanlah hal yang mudah, akan tetapi memerlukan proses yang panjang. Setiap orang hidup dalam tatanannya dan saling mempengaruhi serta berinteraksi antar pribadi dalam tatanan tersebut. Memantau, menilai, dan mengukur tingkat kemajuan tatanan adalah lebih mudah dibandingkan dengan perorangan. Oleh karena itu, Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dilakukan melalui pendekatan tatanan 5 tatanan masyarakat, yaitu tatanan rumah tangga, sekolah, tempat-tempat umum, tempat kerja, dan institusi kesehatan, yaitu:

  1. PHBS di Rumah Tangga

PHBS di Rumah Tangga adalah upaya untuk memberdayakan anggota rumah tangga agar tahu, mau dan mampu mempraktikkan perilaku hidup bersih dan sehat serta berperan aktif dalam gerakan kesehatan di masyarakat. PHBS di Rumah Tangga dilakukan untuk mencapai Rumah Tangga ber PHBS yang melakukan 10 PHBS yaitu :

  • Persalinan ditolong oleh tenaga kesehatan.
  • Memberi ASI ekslusif.
  • Menimbang balita setiap bulan.
  • Menggunakan air bersih.
  • Mencuci tangan dengan air bersih dan sabun.
  • Menggunakan jamban sehat.
  • Memberantas jentik dd rumah sekali seminggu.
  • Makan buah dan sayur setiap hari.
  • Melakukan aktivitas fisik setiap hari.
  • Tidak merokok di dalam rumah.
  1. PHBS Di Sekolah

Penerapan PHBS di sekolah merupakan kebutuhan mutlak seiring munculnya berbagai penyakit yang sering menyerang anak usia sekolah (6 – 10 tahun), yang ternyata umumnya berkaitan dengan PHBS. PHBS di sekolah merupakan sekumpulan perilaku yang dipraktikkan oleh peserta didik, guru, dan masyarakat lingkungan sekolah atas dasar kesadaran sebagai hasil pembelajaran, sehingga secara mandiri mampu mencegah penyakit, meningkatkan kesehatannya, serta berperan aktif dalam mewujudkan lingkungan sehat. Penerapan PHBS ini dapat dilakukan melalui pendekatan Usaha Kesehatan Sekolah. Manfaat PHBS di sekolah.Manfaatnya yaitu:

  • Terciptanya sekolah yang bersih dan sehat, sehingga siswa, guru, dan masyarakat lingkungan sekolah terlindung dari berbagai ancaman dan gangguan penyakit.
  • Meningkatnya semangat proses belajar mengajar yang berdampak pada prestasi belajar siswa.
  • Citra sekolah sebagai institusi pendidikan semakin meningkat sehingga mampu menarik minat orang tua.
  • Meningkatnya citra pemerintah daerah di bidang pendidikan.
  • Menjadi percontohan sekolah sehat bagi daerah lain.

INDIKATOR PHBS DI SEKOLAH

  • Mencuci tangan dengan air mengalir dan memakai sabun.
  • Mengkonsumsi jajanan sehat di sekolah.
  • Menggunakan jamban yang bersih dan sehat.
  • Olahraga yang teratur dan terukur.
  • Memberantas jentik nyamuk.
  • Tidak merokok di sekolah.
  • Menimbang berat badan dan mengukur tinggi badan setiap bulan.
  • Membuang sampah pada tempatnya.
  1. PHBS di Institusi Kesehatan

PHBS di Institusi Kesehatan adalah upaya untuk memberdayakan pasien, masyarakat pengunjung dan petugas agar tahu, mau dan mampu untuk mempraktikkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat dan berperan aktif dalam mewujudkan Institusi Kesehatan Sehat dan mencegah penularan penyakit di institusi kesehatan. Ada beberapa indikator yang dipakai sebagai ukuran untuk menilai PHBS di Institusi Kesehatan yaitu :

  • Menggunakan air bersih.
  • Mencuci tangan dengan air bersih yang mengalir dan sabun.
  • Menggunakan Jamban.
  • Membuang sampah pada tempatnya.
  • Tidak merokok di institusi kesehatan.
  • Tidak meludah sembarangan.
  • Memberantas jentik nyamuk.
  1. PHBS di Tempat – tempat Umum.

PHBS di Tempat – tempat Umum adalah upaya untuk memberdayakan masyarakat pengunjung dan pengelola tempat – tempat umum agar tahu, mau dan mampu untuk mempraktikkan PHBS dan berperan aktif dalam mewujudkan tempat – tempat Umum Sehat. Tempat – tempat Umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah/swasta, atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat seperti sarana pariwisata, transportasi, sarana ibadah, sarana perdagangan dan olahraga, rekreasi dan sarana sosial lainnya. Ada beberapa indikator yang dipakai sebagai ukuran untuk menilai PHBS di Tempat-tempat Umum yaitu :

  • Menggunakan air bersih.
  • Menggunakan jamban.
  • Membuang sampah pada tempatnya.
  • Tidak merokok di tempat umum.
  • Tidak meludah sembarangan.
  • Memberantas jentik nyamuk.
  • Mencuci tangan dengan sabun dan air bersih.
  • Menutup makanan dan minuman.
  1. PHBS di Tempat Kerja

PHBS di Tempat kerja adalah upaya untuk memberdayakan para pekerja agar tahu, mau dan mampu mempraktikkan perilaku hidup bersih dan sehat serta berperan aktif dalam mewujudkan Tempat Kerja Sehat. Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di Tempat kerja antara lain :

  • Tidak merokok di tempat kerja.
  • Membeli dan mengkonsumsi makanan dari tempat kerja.
  • Melakukan olahraga secara teratur/aktifitas fisik.
  • Mencuci tangan dengan air bersih dan sabun sebelum makan dan sesudah buang air besar dan   buang air kecil.
  • Memberantas jentik nyamuk di tempat kerja.
  • Menggunakan air bersih.
  • Menggunakan jamban saat buang air kecil dan besar.
  • Membuang sampah pada tempatnya.
  • Mempergunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai jenis pekerjaan.
  • Tidak merokok di sekolah.
  • Menimbang berat badan dan mengukur tinggi badan setiap 6 bulan.
  • Membuang sampah pada tempatnya

Bahaya Narkoba

  1. Pengertian

Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya. Terminologi narkoba familiar digunakan oleh aparat penegak hukum; seperti polisi (termasuk didalamnya Badan Narkotika Nasional), jaksa, hakim dan petugas Pemasyarakatan. Selain narkoba, sebutan lain yang menunjuk pada ketiga zat tersebut adalah Napza yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Istilah napza biasanya lebih banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi. Akan tetapi pada intinya pemaknaan dari kedua istilah tersebut tetap merujuk pada tiga jenis zat yang sama.

Menurut UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika disebutkan pengertian Narkotika adalah Narkotika adalah “zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan”.

Psikotropika adalah “zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku”.

Bahan adiktif lainnya adalah “zat atau bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak dan dapat menimbulkan ketergantungan”

Meskipun demikian, penting kiranya diketahui bahwa tidak semua jenis narkotika dan psikotropika dilarang penggunaannya. Karena cukup banyak pula narkotika dan psikotropika yang memiliki manfaat besar di bidang kedokteran dan untuk kepentingan pengembangan pengetahuan. Menurut UU No.22 Tahun 1997 dan UU No.5 Tahun 1997, narkotika dan psikotropika yang termasuk dalam Golongan I merupakan jenis zat yang dikategorikan illegal. Akibat dari status illegalnya tersebut, siapapun yang memiliki, memproduksi, menggunakan, mendistribusikan dan/atau mengedarkan narkotika dan psikotropika Golongan I dapat dikenakan pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

  1. Jenis-jenis

Narkotika Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, narkotika memiliki daya adiksi (ketagihan) yang sangat berat, juga memiliki daya toleran (penyesuaian) dan daya habitual (kebiasaan) yang sangat tinggi, dimana ketiga sifat inilah yang menyebabkan pemakai narkotika sulit untuk melepaskan ketergantungannya. Berdasarkan UU No.22 Tahun 1997 narkotika diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) golongan, yaitu :

  • Narkotika Golongan I adalah narkotika yang paling berbahaya dengan daya adiktif yang sangat tinggi. Karenanya tidak diperbolehkan penggunaannya untuk terapi pengobatan, kecuali penelitian dan pengembangan pengetahuan. Narkotika yang termasuk golongan ini adalah ganja, heroin, kokain, morfin, opium, dan lain sebagainya.
  • Narkotika Golongan II adalah narkotika yang memiliki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Meskipun demikian penggunaan narkotika golongan II untuk terapi atau pengobatan sebagai pilihan terakhir jika tidak ada pilihan lain. Contoh dari narkotika golongan II ini adalah benzetidin, betametadol, petidin dan turunannya, dan lain-lain.
  • Narkotika Golongan III adalah jenis narkotika yang memiliki daya adiktif atau potensi ketergantungan ringan dan dapat dipergunakan secara luas untuk terapi atau pengobatan dan penelitian. Adapun jenis narkoba yang termasuk dalam golongan III adalah kodein dan turunannya, metadon, naltrexon dan sebagainya.

Berdasarkan cara pembuatannya, narkotika dibedakan ke dalam 3 (tiga) jenis yaitu narkotika alami, narkotika semisintesis, dan narkotika sintesis. Narkotika alami adalah narkotika yang zat adiktifnya diambil dari tmbuh-tumbuhan, seperti tanaman ganja, tanaman hasis, daun koka, dan bunga opium. Narkotika semi-sintesis adalah berbagai jenis narkotika alami yang diolah dan diambil zat adiktifnya (intisarinya) agar memiliki khasiat yang lebih kuat sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan kedokteran. Beberapa jenis narkotika semi-sintesis yang disalahgunakan adalah morfin, kodein, heroin, black heroin, putaw, heroin yang dicampur obat-obatan, kokain. Narkotika sintesis adalah narkotika palsu yang dibuat dari bahan kimia dan digunakan untuk pembiusan atau pengobatan bagi mereka yang mengalami ketergantungan narkoba. Narkotika sintesis berfungsi sebagai pengganti sementara untuk mencegah relaps sehingga penyalahguna dapat menghentikan ketergantungannya. oleh Adapun contoh dari narkotika sintetis adalah petidin, methadon, naltrexon, buprenarfin atau subutex.

  1. Psikotropika adalah obat yang digunakan oleh dokter untuk mengobati gangguan jiwa (psyche) yang menurut UU No. 5 tahun 1997 terbagi menjadi 4 golongan, yaitu :
  • Golongan I adalah psikotropika dengan daya adiktif yang sangat kuat, dilarang digunakan untuk terapi dan hanya untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan, seperti MDMA/ekstasi, LSD, STP, shabu.
  • Golongan II adalah psikotropika dengan daya adiktif kuat, akan tetapi berguna untuk pengobatan dan penelitian, contohnya amfetamin, metilfenidat atau ritalin.
  • Golongan III adalah psikotropika dengan daya adiksi sedang dan berguna untuk pengobatan dan penelitian, contohnya lumibal, buprenorsina, pentobarbital, Flunitrazepam dan sebagainya.
  • Terakhir, psikotropika Golongan IV yaitu jenis psikotropika yang memiliki daya adiktif ringan serta berguna untuk pengobatan, seperti nitrazepam (BK, mogadon, dumolid), diazepam dan lain sebagainya.
  1. Bahan Adiktif merupakan zat-zat yang tidak termasuk dalam narkotika dan psikotropika, tetapi memiliki daya adiktif atau dapat menimbulkan ketergantungan. Biasanya ketergantungan seseorang terhadap zat atau bahan adiktif ini merupakan pintu gerbang kemungkinan adiksi mereka terhadap narkotika dan psikotropika. Adapun zat suatu benda yang termasuk dalam kategori bahan adiktif yaitu :
  • Kelompok alkohol dan minuman lain yang dapat menimbulkan hilangnya kesadaran (memabukkan), dan menimbulkan ketagihan – karena mengandung etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan susunan syaraf pusat, dan sering menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari-hari dalam kebudayaan tertentu. Jika digunakan sebagai campuran dengan narkotika atau psikotropika, memperkuat pengaruh obat/zat itu dalam tubuh manusia.
  • Rokok, Pemakaian tembakau yang mengandung nikotin sangat luas di masyarakat. Pada upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang lebih berbahaya.
  • Thinner dan zat-zat lain yang jika dihirup dapat memabukkan, seperti lem kayu, penghapus cair, aseton, cat, bensin dan lain sebagainya.
  1. EFEK PENYALAHGUNAAN NARKOBA

Masuknya narkoba akan mempengaruhi fungsi vital organ tubuh, yaitu jantung, peredaran darah, pernafasan, dan terutama pada kerja otak (susunan saraf pusat). Hal ini akan menyebabkan kerja otak berubah (bisa meningkat atau menurun). Narkoba yang ditelan akan masuk ke lambung kemudian ke pembuluh darah. Kalau dihisap, zat diserap masuk ke dalam pembulu darah lewat saluran hidung dan paru – paru. Sedangkan kalau masuk ke badan melalui cara disuntikan, zat langsung masuk ke aliran darah, selanjutnya darah membawa zat itu ke otak. Narkoba berpengaruh pada bagian otak yang bertanggung jawab atas kehidupan perasaan, yang disebut dengan system limbus. Pusan kenikmatan pada otak (Hipotalamus) adalah bagian dari system limbus. Narkoba menghasilkan perasaan tinggi dengan mengubah susunan bio kimia molekul pada sel otak yang disebut neurotarsmiter.

Bahaya Merokok

Merokok bukanlah sesuatu yang menguntungkan, karena didalam rokok lebih banyak zat yang tidak baik bagi tubuh. Di dalam asap rokok terdapat 4000 zat kimia berbahaya untuk kesehatan, dua diantaranya adalah nikotin yang bersifat adiktif dan tar yang bersifat karsinogenik.  Racun dan karsinogen yang timbul akibat pembakaran tembakau dapat memicu terjadinya kanker. Pada awalnya rokok mengandung 8-20 mg nikotin dan setelah dibakar nikotin yang masuk ke dalam sirkulasi darah hanya 25%. Walau demikian jumlah kecil tersebut memiliki waktu hanya 15 detik untuk sampai ke otak manusia.

Nikotin ketika menyampai otak manusia maka akan menimbulkan perasaan nikmat,dan  memacu sistem dopaminergik. Hasilnya perokok akan merasa lebih tenang, daya pikir terasa lebih cemerlang, dan mampu menekan rasa lapar. Sementara di jalur adrenergik, zat ini akan mengaktifkan sistem adrenergik pada bagian otak lokus seruleus yang mengeluarkan serotinin. Meningkatnya serotinin menimbulkan rangsangan rasa senang sekaligus keinginan mencari rokok lagi. Hal inilah yang menyebabkan perokok sangat sulit meninggalkan rokok, karena sudah ketergantungan pada nikotin.
Efek dari rokok/tembakau memberi stomulasi depresi ringan, gangguan daya tangkap, alam perasaan, alam pikiran, tingkah laku dan fungsi psikomotor.

Asap Utama adalah asap rokok yang terhisap langsung masuk ke paru-paru perokok lalu di hembuskan kembali. Asap Sampingan adalah asap rokok yang dihasilkan oleh ujung rokok yang terbakar.
Masalahnya adalah, udara yang mengandung asap rokok, dan anda hisap, akan mengganggu kesehatan, karena asap rokok mengandung banyak zat-zat berbahaya, diantaranya :

  1. TAR, mengandung bahan kimia yang beracun, sebagainya merusak sel paru-paru dan meyebabkan kanker.
  2. KARBON MONOKSIDA (CO), gas beracun yang dapat mengakibatkan berkurangnya kemampuan darah membawa oksigen.
  3. NIKOTIN, salah satu jenis obat perangsang yang dapat merusak jantung dan sirkulasi darah, nikotin membuat pemakainya kecanduan.

Selama beberapa tahun terakhir, para ilmuwan telah membuktikan bahwa zat-zat kimia yang dikandung asap rokok dapat mempengaruhi orang-orang tidak merokok di sekitarnya. Perokok pasif dapat meningkatkan risiko penyakit kanker paru-paru dan jantung koroner. Lebih dari itu menghisap asap rokok orang lain dapat memperburuk kondisi pengidap penyakit:

  1. ANGINA, nyeri dada akibat penyempitan pembuluh darah pada jantung.
  2. ASMA, mengalami kesulitan bernafas.
  3. ALERGI, iritasi akibat asap rokok.

Gejala-gejala gangguan kesehatan :

  1. Iritasi mata, sakit kepala,
  2. Pusing, sakit tenggorokan, batuk dan sesak nafas.
  3. Wanita hamil yang merokok atau menjadi perokok pasif, meyalurkan zat-zat beracun dari asap rokok kepada janin yang dikandungnya melalui peredaran darah.

Nikotin rokok menyebabkan denyut jantung janin bertambah cepat, karbon monoksida menyebabkan berkurangya oksigen yang diterima janin. Anak-anak yang orangtuanya merokok menghadapi kemungkinan lebih besar untuk menderita sakit dada, infeksi, telinga, hidung dan tenggorokan. Dan mereka punya kemungkinan dua kali lipat untuk dirawat di rumah sakit pada tahun pertama kehidupan mereka. Banyak orang tahu bahaya merokok, tapi tidak banyak yang peduli. Melihat bahaya-bahaya yang dapat ditimbulkan rokok, kiranya diantara kita perlu bahu-membahu berbuat tiga hal utama :

  1. Komunikasi dan informasi tentang bahaya merokok, baik bagi si perokok langsung maupun perokok pasif.
  2. Menyediakan tempat-tempat khusus bagi orang yang merokok agar yang bukan perokok tidak terkena dampak negatifnya.
  3. Jangan merasa segan untuk menegur perokok, jika anda merasa terganggu

 

HEALTHY LIFE, MAKE IT LIFESTYLE, NOT A DUTY

Sumber :

http://promkes.depkes.go.id/pola-hidup-bersih-sehat/

http://perilakuhidupbersihsehat.com/apa-itu-phbs/

http://dinkes.bantenprov.go.id/read/pengumuman/8/Terapkan-10-Indikator-PHBS-Dalam-Lingkungan-Keluarga.html

http://lamongankab.go.id/instansi/dinkes/phbs/

Leave a Reply

Your email address will not be published.